“ Aturan soal pendirian tempat hiburan itu sudah jelas. Bahwa harus jauh dari tempat ibadah. Ini malah persis di depan gereja,” tegasnya.
Supervisor Happy Puppy Karoke, Robert Talan, ketika ditemui terkait hal ini mengaku bahwa sampai saat ini memang belum ada ijin operasional,
“Memang ijin belum ada karena masih dalam proses. Saya disini hanya mengelolah bukan owner langsung. Jadi saya akan sampaikan ke menejemen terkait hal ini,” jelasnya singkat. (JeOt)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.