ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Walikota Perintahkan Tutup Happy Puppy Karaoke

  • Bagikan

“ Aturan soal pendirian tempat hiburan itu sudah jelas. Bahwa harus jauh dari tempat ibadah. Ini malah persis di depan gereja,” tegasnya.

Supervisor  Happy Puppy Karoke, Robert Talan, ketika ditemui terkait hal ini mengaku bahwa  sampai saat ini memang belum ada ijin operasional,

“Memang ijin belum ada karena masih dalam proses. Saya disini hanya mengelolah bukan owner langsung. Jadi saya akan sampaikan ke menejemen terkait hal ini,” jelasnya singkat. (JeOt)

Baca Juga :  40 Anggota DPRD Kota Kupang Periode 2019–2024 Dilantik
  • Bagikan