KUPANG,fokusnusatenggara.com – Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM, MH melantik enam pejabat pimpinan tinggi pratama lingkup Kota Kupang.
Pelantikan berlangsung di lantai satu Kantor Wali Kota, Senin, 16 Agustus 2021.
Enam pejabat yang dilantik hari ini antara lain, Josefina Monika Djata Gheta, ST, MM dilantik sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, sebelumnya Josefina menjabat sebagai Sekretaris Dinas Tata Kota Perumahan Rakyat Kota Kupang.
Ariantje Martje Baun, SE,M.Si menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang, sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Badan Keuangan Daerah Kota Kupang, Achrudin Rudi Abubakar, S.Sos, M.Si sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang, sebelumnya menjabat sebagai Camat Kota Raja,.
Berikut ada Maria Dolores Rita Haryani, SE dilantik sebagai Sekretaris DPRD Kota Kupang, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan pada Sekretariat DPRD Kota Kupang, Maria Magdalena Detaq, S.IP menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Ekonomi dan Pembangunan, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Sumber Daya Alam Setda Kota Kupang; serta Matheus Benediktus Lalek, radjah,SH,M.Hum menjabat sebagai Staf Ahli Wali Kota Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, sebelumnya dia menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang.
Para pejabat yang dilantik hari ini terpilih setelah melalui seleksi terbuka untuk pengisian tujuh jabatan tinggi pratama pada Maret 2021 lalu.
Satu jabatan yang diseleksi pada kesempatan tersebut belum dilantik, yakni jabatan Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kupang, karena masih menunggu persetujuan dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Seleksi saat itu dilakukan oleh panitia seleksi antara lain; akademisi Hendrik Ndolu, S.H.,M.Hum., Dr. Stanis Man, M.Si, mantan Penjabat Sekda Kota Kupang, Ir. Thomas J. Ga, MM serta para tim penilai kompetensi dan beberapa pimpinan perangkat daerah lingkup Kota Kupang.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.