Untuk mengeksekusi peraturan ini, jelas walikota Jeriko, Pemkot Kupang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberlakukan sistim absensi elektronik yang baru. Sisitim baru ini akan menutup kebiasaan praktek titip absen yang selama ini dijalankan oleh para ASN. Sedangkan khusus untuk ASN, kita akan pakai aturan kepegawaian yang berlak dalam menindak mereka.
“ Kita akan buat sisitim absensi baru sehingga tidak ada istilah mereka main titip absen saja, bahkan bukan hanya untuk PTT tetapi semua ASN di Kiota Kupang,” jelasnya.
PENULIS : J-Ot