Untuk mengeksekusi peraturan ini, jelas walikota Jeriko, Pemkot Kupang melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) akan memberlakukan sistim absensi elektronik yang baru. Sisitim baru ini akan menutup kebiasaan praktek titip absen yang selama ini dijalankan oleh para ASN. Sedangkan khusus untuk ASN, kita akan pakai aturan kepegawaian yang berlak dalam menindak mereka.
“ Kita akan buat sisitim absensi baru sehingga tidak ada istilah mereka main titip absen saja, bahkan bukan hanya untuk PTT tetapi semua ASN di Kiota Kupang,” jelasnya.
PENULIS : J-Ot
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.