ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Walikota Kupang : “Perbuatan Yusuf Made Memalukan”

  • Bagikan

Yusuf Made beserta 3 orang staf yakni HS,ML, dan HJOS, ditangkap oleh Satuan Gugus Tugas Perjudian Ditreskrim Polda NTT, pada Rabu sore di ruang kerjanya. Bersama para tersangka, juga turut serta diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 7.299.000, beserta 52 lembar kartu remi. Keempat tersangka lalu digelandang ke Mapolda NTTuntuk jalani pemeriksaan.

Baca Juga :  KPU Kota Kupang Tetapkan 2 Lokasi Kampanye

Menurut Kabid Humas Polda NTT, AKBP. Agus Santosa, penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Laporan : Leonardo Jeffry)

  • Bagikan