Yusuf Made beserta 3 orang staf yakni HS,ML, dan HJOS, ditangkap oleh Satuan Gugus Tugas Perjudian Ditreskrim Polda NTT, pada Rabu sore di ruang kerjanya. Bersama para tersangka, juga turut serta diamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp. 7.299.000, beserta 52 lembar kartu remi. Keempat tersangka lalu digelandang ke Mapolda NTTuntuk jalani pemeriksaan.
Menurut Kabid Humas Polda NTT, AKBP. Agus Santosa, penyidik saat ini sedang melakukan pemeriksaan dan para pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (Laporan : Leonardo Jeffry)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.