“NTT adalah rumah kita bersama. Pulau Timor adalah pulau kita bersama. NTT dan Timor Leste adalah saudara kandung karena darah kita sama, hanya dipisahkan oleh pemerintahan. Tapi hal ini tidak boleh menghambat interaksi dan interrelasi kita sebagai saudara. Apalagi Presiden Jokowi dan Presiden Ramos-Horta telah luncurkan trayek bus rute Kupang-Dili di Istana Bogor,”tutup Wagub Josef Nae Soi.
Sementara itu,Fabien De Olievera menjelaskan tujuan Komisi E Parlemen Timor Leste berkunjung ke NTT adalah untuk melihat dari dekat megah-megah proyek khususnya bendungan di tiga daerah yakni Kabupaten Kupang Belu dan TTS.
“Luar biasa. Ternyata di daerah kita, dataran Timor ini, kita bisa buat sesuatu yakni bendungan yang megah. Dari pengamatan dan informasi di lapangan, kami lihat bendungan ini punya multifungsi untuk masyarakat. Ini sebagai referensi yang baik supaya bendungan seperti ini juga bisa dibangun di Timor Leste khususnya di daerah perbatasan,”kata Fabien.
Fabien mengungkapakan Komisi E Parlemen Timor Leste akan merekomendasikan kepada Menteri Pekerjaan Umum Timor Leste supaya kita bisa belajar dari NTT untuk pembangunan bendungan serupa.
“Kami akan minta kepada pemerintah supaya kirimkan para insinyur dari Timor Leste untuk belajar bersama insinyur-insinyur di NTT dan Indonesia supaya bisa bangun bendungan seperti ini juga,” jelas Fabien.
Lebih lanjut, Febien optimis kerjasama antara Timor Leste dengan NTT ke depannya akan semakin baik dengan kunjungan Presiden Timor Leste ke NTT di Labuan Bajo.
“Kami juga punya komitmen yang sama. Hubungan kita tetap saudara. Kita satu pulau, hanya dibatasi oleh negara dan bukan oleh kultur. Kita tetap saudara,” pungkas Febien. [*sp/Biro AP]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.