Tak hanya itu, proses pengajuan juga membutuhkan waktu yang cukup panjang. Pasalnya, pengajuan mesti melalui aplikasi Simona ke Biro Ortala Kemendagri. Kemudian, divalidasi dan diteruskan ke Ditjen Bina Keuda. Selanjutnya Keuda meminta pertimbangan ke Kemenkeu lalu Kemenkeu kembalikan ke Keuda untuk untuk selanjutnya menerbitkan persetujuan.
“TPP ASN Pemkot Kupang Tahun 2022 ini mengalami peningkatan sebesar 3,9% dari tahun sebelumnya. Dan saat ini kondisi keuangan daerah cukup untuk membayar TPP seluruh ASN Pemkot Kupang, dan khususnya bagi Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dibayarkan dengan nilai yang sama seperti tahun sebelumnya untuk periode Januari sampai dengan Juni secara variatif sesuai pengajuan,” jelas Walikota.
Ia berharap dengan dibayarkannya TPP ini dapat meningkatkan kesejahteraan serta produktifitas kerja ASN Pemkot Kupang, sehingga penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik menjadi semakin optimal. Ini juga menjadi daya ungkit ekonomi di Kota Kupang, terutama dalam masa recovery ekonomi selama pandemi Covid-19. (*/ADV3)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.