ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

TPP ASN Pemkot Kupang Mulai Dibayar 15 Agustus 2022

Reporter : FATUREditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pertanyaan soal kapan biaya Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemerintah Kota Kupang akhirnya terjawab sudah. Per Tanggal 15 Agustus 2022 nanti, dana TPP ASN Pemkot Kupang akan segera dibayar. Informasi ini, tentu menjadi kabar gembira buat seluruh ASN di Kota Kupang.

Walikota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM.,MH dalam kegiatan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) XV Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Tahun 2022 yang diselenggarakan di Kota Padang, Sumatera Barat, berkesempatan bertemu Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si pada 9 Agustus 2022.

Dalam pertemuan itu, Walikota berkomunikasi terkait kendala persetujuan pembayaran TPP ASN Pemkot Kupang. Komunikasi tersebut membuahkan hasil, yakni akselerasi seluruh proses di tingkat pusat dengan terbitnya surat persetujuan TPP dari Kemendagri Nomor 900/24961/Keuda Tanggal 10 Agustus 2022 yang digunakan sebagai dasar pembayaran TPP.

Baca Juga :  KPU Kota Kupang Tetapkan 2 Lokasi Kampanye

Adapun keterlambatan pembayaran TPP dikarenakan adanya perubahan regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur tentang kriteria TPP. Selain itu, keterlambatan rekomendasi besaran TPP dari Kemendagri, penyesuaian format SKP baru sesuai Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja, serta penyesuaian aplikasi yang digunakan dan keterlambatan penginputan SKP oleh ASN juga menjadi kendala yang berlaku secara nasional.

  • Bagikan