Menurutnya, kontrak lahan yang dilakukan antara Pemerintah Kota Kupang dengan pihak Restaurant Teluk Kupang per lima tahun dari tahun 2009-2014. Dengan perjanjian kontrak dibayar pada setiap tahun berjalan dengan nilai sebesar Rp.200 juta.
“Namun ditahun berjalan pihak Manajemen Restaurant Teluk Kupang belum juga melunasi sisa sewa sebesar Rp. 109 juta, hingga jatuh tempo pada bulan oktober 2014. Untuk itu kami akan memanggil pihak Teluk Kupang untuk membicarakan ini,” jelasnya. (++ed)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.