ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Teluk Kupang Tunggak 109 Juta

  • Bagikan
Kadispenda Kota Kupang-NTT, Jeffri Pelt (sumber : ntt terkini)

Menurutnya, kontrak lahan yang dilakukan antara Pemerintah Kota Kupang dengan pihak Restaurant Teluk Kupang per lima tahun dari tahun 2009-2014. Dengan perjanjian kontrak dibayar pada setiap tahun berjalan dengan nilai sebesar Rp.200 juta.

“Namun ditahun berjalan pihak Manajemen Restaurant Teluk Kupang belum juga melunasi sisa sewa sebesar Rp. 109 juta, hingga jatuh tempo pada bulan oktober 2014. Untuk itu kami akan memanggil pihak Teluk Kupang untuk membicarakan ini,” jelasnya. (++ed)

Baca Juga :  Penjabat Wali Kota Kupang Minta DLHK Tempatkan Petugas Di Pasar
  • Bagikan