Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden mengatakan Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang ini merupakan langkah untuk penguatan moderasi beragama dalam mewujudkan kehidupan antarumat beragama yang rukun dan damai di Kota Kupang.
Menurutnya, setiap umat beragama mempunyai hak untuk membangun atau memiliki rumah ibadat agar dapat menjalankan ibadatnya dalam suasana yang tenang penuh kebebasan. Namun, harus dilakukan dengan mengedepankan sikap yang adil, sehingga Perwali Nomor 79 Tahun 2020 ini menjadi ruang terwujudnya moderasi beragama dalam membangun rumah ibadat secara adil di Kota Kupang.
“Masyarakat Kota Kupang adalah masyarakat yang majemuk, karena itu perlu terus dibangun kesadaran, perilaku, perangkat hukum dan struktur yang membantu menyelenggarakan kehidupan bersama yang harmoni,” kata Kleden.
Ia menambahkan, moderasi beragama berupaya membangun dan mewujudkan cara pandang, sikap dan praktik beragama yang adil dan berimbang; mengajak orang untuk mengimplementasikan cara beragama secara tidak berlebihan dan tidak ekstrim. Moderasi menjadi sarana mewujudkan kemaslahatan kehidupan beragama dan berbangsa yang harmonis, damai dan toleran sehingga Indonesia maju.
“Demikian juga Peraturan Walikota Kupang Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitasi Pembangunan Rumah Ibadat di Kota Kupang adalah terobosan hukum yang dibuat Pemerintah Kota Kupang untuk menjembatani persoalan yang sering muncul dalam pembangunan rumah ibadat Kota Kupang,” kata Kleden.
Pada kesempatan yang sama, Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jecky Latuperissa menegaskan Perwali Nomor 79 dihadirkan dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kebutuhan nyata. Bahwa masih ada lurah atau camat yang susah ditemui dalam pengurusan administrasi atau koordinasi soal kendala yang dihadapi, diharapkan untuk membuka ruang dialog. Bersedia menerima kritikan dan membantu memperbaiki alur komunikasi yang terhambat. “Dalam Perwali ini, peran FKUB bersama lurah dan camat merupakan peran memfasilitasi kebutuhan nyata masyarakat,” ujar Pdt. Jecky.
Ia juga menekankan bahwa Perwali ini merupakan sesuatu yang sangat menolong untuk menjaga kerukunan di Kota Kupang dan daerah lainnya. Pasalnya, Perwali ini bisa menjadi pedoman bagi kota dan kabupaten lain selain di Kota Kupang. [adv1/pemkot]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.