ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Spirit Kota Kupang Menuju Kerukunan Dalam Payung Perwali 79

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Komunitas Peace Maker (Kompak) Kupang bekerja sama dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Kupang menyelenggarakan sosialisasi Peraturan Wali Kota Kupang (PERWALI) Nomor 79 Tahun 2020 yang berlangsung di Kupang, Kamis (7/7/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan melalui zoom meeting ini dihadiri 71 peserta. Salah satu narasumber yang hadir adalah Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM., MH. Selain itu, hadir pula Ketua FKUB Kota Kupang, Pdt. Jeky Latupeirissa, M.Th.

Peserta lainnya yakni para camat dan lurah. Hadir pula Kepala Kantor Kemenag Kota Kupang, Yakobus Beda Kleden. Tema yang diangkat dalam webinar ini, yakni “Merawat Kerukunan Melalui Perwali Nomor 79 Tahun 2020 tentang Pedoman Fasilitas Pembangunan Rumah Ibadat Di Kota Kupang.”

Baca Juga :  Hadiri Natal Bersama Para Jurnalis, Penjabat Wali Kota Kupang Unkapkan Hal Ini

“Semangat utama atau spirit mendasar dari PERWALI No 79 Tahun 2020 ini adalah untuk mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan kerukunan atau dalam bahasa misi adalah mewujudkan Kupang rukun, yang besar menolong yang kecil, melindungi yang lemah,” kata Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, MM.,MH.

Ia menjelaskan, Perwali ini adalah suatu terobosan hukum yang cerdik yang memanfaatkan celah kewenangan pemerintah sesuai amanah SKB dua menteri untuk pendirian rumah ibadah, yakni kewenangan untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah. Perwali ini, kata Wali Kota, merupakan jantung utama dalam mengatur peran pemerintahan terutama camat dan lurah serta Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Baca Juga :  Dukungan KTP Untuk Jeriko Tembus Angka 93.544

Perwali ini, tambah Wali Kota yang akrab disapa Jeriko, adalah satu-satunya di Indonesia. Saat ini menjadi bahan studi banyak pihak untuk implementasi yang lebih luas di berbagai daerah maupun pengambilan kebijakan di tingkat pusat. “Saya juga sangat berterima kasih untuk jajaran FKUB dan Komunitas Lintas Agama karena dalam lima tahun kita berasil membangun dan menjaga kerukunan serta toleransi di Kota Kupang. Bahkan lembaga Setara Institute Tahun 2021 menganugerahkan Kota Kupang sebagai Kota Toleran nomor lima di Indonesia dan meningkat jadi nomor empat pada awal tahun 2022 yang lalu. Ini sangat luar biasa, maka mari kita jaga dan rawat kerukunan dan toleransi di Kota Kupang,” ujar Jeriko.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Terima Kunjungan Tim Literasi Digital Kominfo

Oleh karena itu, ia berharap FKUB NTT dan FKUB kabupaten/kota se-NTT agar semangat Perwali nomor 79 Tahun 2020 di Kota Kupang dapat menjadi pembelajaran dan praktik baik bagi semua untuk mewujudkan hal yang sama di semua daerah. Ia juga menegaskan pada camat dan lurah agar terus menjadi mata, telinga dan hati pemkot untuk merawat toleransi dan mewujudkan Kota Kupang sebagai rumah besar persaudaraan dan toleransi.

  • Bagikan