ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : ,

Sekda Kota Kupang Terima Kunjungan Tim IPDN

Reporter : JeOtEditor: ADMIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com– Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, SE, M.Si menerima kunjungan tim Sosialisasi Program Studi Profesi Kepamongprajaan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Pertemuan berlangsung di ruang rapat Wali Kota Kupang, Kamis (22/9).

Tim sosialisasi dipimpin oleh Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman, MA, didampingi Wakil Direktur Bidang Akademik, Dr. Frans Dione, S.IP, M.Si, Wakil Direktur Bidang Administrasi, Dr. Tjahjo Suprajogo, M.Si, Kepala Bidang Akademik PPPKp, Dra. Sri Sundari dan Kepala Unit Penjamin Mutu PPPKp, Fransina M.P. Nusmesse, S.Sos, M.Si.

Turut mendampingi Sekda, Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH, M.Si, serta alumni IPDN yang kini menjabat sebagai pimpinan perangkat daerah, yakni Kadis Nakertrans Kota Kupang, Thomas Didimus Dagang, S.Sos, M.Si dan Kadis Kominfo Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, MM.

Baca Juga :  Pembangunan Bendungan Temef Ditargetkan Rampung Tahun 2023

Direktur Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan (PPPKp) IPDN, Dr. Sampara Lukman, M.A, menjelaskan, mereka ingin menyampaikan informasi berkaitan dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang pendidikan kepamongprajaan sebagai tindak lanjut dari UU 23. Menurutnya, dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 224 disebutkan, seorang camat harus mempunyai pengetahuan kepemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat kepamongprajaan. Dalam UU tersebut juga diatur jika camat yang diangkat tidak memiliki syarat dimaksud, maka gubernur dapat membatalkan atau mencabut pengangkatan camat tersebut.

Baca Juga :  DPRD Minta Pemkot Kupang Beri Penjelasan Soal Kebijakan Kenaikan Pendapatan Pada APBD 2023

Dijelaskan, IPDN lewat Prodi Profesi Kepamongprajaan menawarkan program pendidikan selama tiga bulan bagi para camat dan calon camat yang belum memiliki sertifikat kepamongprajaan. Pendidikan ini tidak berlaku bagi camat atau calon camat alumni IPDN. Dia memaparkan secara rinci tentang biaya dan sejumlah kebutuhan yang perlu dipersiapkan oleh Pemda dan pegawai yang hendak mengikuti pendidikan tersebut.

  • Bagikan