“Kalau hanya mengharapkan dana APBD II dan APBD provinsi tidak kuat, harus ada dukungan APBN, bank dan kedutaan-kedutaan. Terimakasih kepada bank dunia, kedutaan Australia, BRI dan dirjen cipta karya yang memberikan dukungan kepada Pamsimas di NTT, karena tanpa dukungan ini kami tidak bisa seperti sekarang ini,” tambah Gubernur dua periode ini.
Lebih lanjut terkait masalah air bersih, kata Lebu Raya, berdasarkan hasil kajian NTT ini membutuhkan kira-kira 4000 embung sementara saat ini baru tersedia sekitar 500 embung, masih kurang 3500 embung yang perlu dibangun.
“Kalau satu tahun kita anggarkan 50 embung maka sekian puluh tahun baru Al semua terwujud. Untuk itu yang terpenting adalah bersinergi satu dengan yang lain. Partisipasi dan kegotongroyongan Masyarakat juga harus dijaga,” tegas Lebu Raya.
Pada kesempatan itu, Gubernur Lebu Raya juga mengukuhkan Kelompok Pengelolah Sistem Penyediaan Air Minum (KP SPAM) pedesaan, NTT. Asosiasi ini merupakan mitra yang terbentuk guna memaksimalkan peran pemerintah dalam mewujudkan ketersediaan air bersih yang baik dan layak untuk seluruh masyarakat, khususnya di NTT.
Sementara Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman NTT, Yulia Afra mengatatakan pihaknya akan memaksimalkan perannya untuk mendukung cita-cita ketersediaan air bagi masyarakat. Pihaknya juga akan melakukan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memanfaatkan sumur bor.
Dia juga mengaku, bahwa dalam kaitannya dengan pemenuhan memang belum maksimal selama ini. Masih kurang lebih 60 persen yang baru terselesaikan. Dia sangat optimis apabila semua stakeholders bersinergi, maka capaian kedepan pasti akan lebih baik.
“Ukuran kemiskinan memang salah satunya pada ketersediaan air. Apalagi, dengan kelangkaan air menyebabkan berbagai dampak termasuk sanitasi. Kedepan, kami sangat optimis semua pasti terealisasi,” ungkap Afra.(fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.