,fokusnusatenggara.com- Kasat Pol PP Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Thomas Dagang menegaskan, dirinya siap untuk melakukan eksekusi dan pembongkaran terhadap bangunan kantor milik Balai Wilayah Sungai Nusa Tenggara II, apabila dalam kajian dan fakta lapangan, bangunan tersebut tidak memiliki IMB.
“ Kita akan segera lakukan eksekusi, apabila dalam kajian dan fakta lapangan tidak ditemukan IMB pada bangunan tersebut. Saat ini kita hanya menunggu perintah resmi dari Badan Perijinan Kota Kupang, guna mengeluarkan surat eksekusi,” tegasnya kepada wartawan di Kantor Sat Pol PP, Selasa, 5 Desember 2017.
Dijelaskannya, sesuai dengan aturan yang ada, harusnya pihak kelurahan mengetahui keberadaan gedung tersebut apakah sudah memiliki IMB atau tidak. Jika bangunan tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku maka pihak kelurahan wajb melaporkan ke Sat Pol PP Kota Kupang.
“Aturannya pihak kelurahan harus melaporkan semua bangunan yang bermasalah ke kami, sehingga dapat ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.