ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pihak Ketiga Jamin Pemeliharaan Pohon Dalam Program GKH

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pihak ketiga atau rekanan penyedia anakan pohon yang ditanam dalam Gerakan Kupang Hijau (GKH) menjamin bahwa anakan yang sudah ditanam akan dipelihara hingga April 2021.

Informasi ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Provinsi NTT, Yeri Padji Kana, kepada wartawan, Selasa, 29 September 2020, di Kupang.

Menurutnya, penanaman pohon tahun ini sementara diproses dan terus diawasi. Kegiatan tersebut sedang berlangsung hingga 19 Oktober 2020 mendatang. Setelah selesai masa kontraknya, pihak ketiga akan memelihara pohon tersebut selama enam bulan atau sampai April 2021.

Baca Juga :  Pemkot Kupang Komitmen Lanjutkan Program Bedah Rumah

“Idealnya pemeliharaan hanya tiga bulan namun kita komitmen bersama kontraktor kita sepakat untuk masa pemeliharaan 6 bulan, yakni sampai bulan April tahun 2021. Dia kan bantu pemerintah juga, lantas apa yang mau dipersoalkan, kontrak saja sementara berjalan, lalu kalau mati mereka ganti lagi dengan pohon yang baru,” ungkapnya.

Dijelaskanya, dalam rangka mempersiapkan Kota Kupang menuju Kota Metropolitan yang berwawasan lingkungan, sesuai dengan jabaran visi Pemerintah Kota Kupang untuk menjadikan ibu kota Provinsi NTT ini menjadi kota layak huni, Pemerintah Kota Kupang terus melakukan gebrakan dengan menanam pohon di setiap wilayah di Kota Kupang.

  • Bagikan