KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Kupang resmi dilantik. Pelantikan berlangsung di Aula Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Kamis (13/10). Pelantikan ditandai dengan pembacaan naskah pelantikan Pengurus Dekranasda Kota Kupang dan dilanjutkan dengan penandatanganan naskah pelantikan oleh Ketua Dekranasda Kota Kupang, Nyonya Yohana A. Hadjoh – Hermanus, disaksikan oleh Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, didampingi Asisten Administrasi Umum Sekda Kota Kupang, Yanuar Dally, SH.,M.Si.
Dalam sambutannya Penjabat Wali Kota Kupang, George M. Hadjoh, SH, minta kepada para pengurus untuk memberikan semua kemampuannya dalam melaksanakan tugas-tugas di Dekranasda secara sungguh-sungguh seperti untuk Tuhan. Para pengurus juga diminta untuk menyatukan kekuatan dan potensi yang dimiliki, untuk mendorong lebih keras upaya mengembangkan dan melestarikan warisan budaya bangsa serta peningkatan kualitasnya, melalui kerja-kerja yang luar biasa dan cepat. Pengurus diminta untuk melakukan penyesuaian dan merancang program-program yang lebih baik. “Kehadiran Dekranasda harus jadi garam dan terang bagi UMKM di Kota Kupang,” tegasnya.
Penjabat juga mengingatkan para pengurus Dekranasda akan pentingnya kerja kolaborasi baik dengan Tuhan maupun dengan pihak lain. Tidak hanya TP PKK dan Dharma Wanita serta perangkat daerah lingkup Pemkot Kupang, camat dan lurah tapi juga dengan stakeholder terkait lainnya. Selain mendorong pertumbuhan ekonomi lewat pembinaan UMKM, Dekranasda juga menurutnya perlu memberi perhatian serius terhadap upaya menurunkan angka stunting di Kota Kupang, dengan memanfaatkan UMKM di masing-masing kelurahan, terutama untuk penyediaan makanan tambahan dengan asupan gizi yang cukup bagi anak-anak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.