Secara tahunan, inflasi Kota Kupang pada Juli 2021 tercatat sebesar 1,55% (yoy), sedikit lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional sebesar 1,52% (yoy). Dampak Siklon Seroja terhadap inflasi ternyata lebih rendah dibandingkan perkiraan semula.
Namun bila dilihat lebih rinci per kelompok, inflasi kelompok makanan, minuman dan tembakau masih tercatat sangat tinggi sebesar 4,76% (yoy), sehingga perlu menjadi perhatian.
Selain display harga, pada rapat tersebut BI juga mengajukan sejumlah rekomendasi untuk upaya pengendalian inflasi di Kota Kupang. Di antaranya adalah mendorong untuk membentuk kluster komoditas penyumbang inflasi seperti kluster bawang merah, cabai merah, cabai rawit, juga mendorong pembuatan green house untuk menjamin produksi sayuran agar dapat berproduksi sepanjang tahun.
BI juga mendorong akselerasi pembangunan pabrik pakan ternak untuk menekan biaya produksi ternak ayam. Menurut Nyoman 70 persen biaya daging dipengaruhi oleh harga pakan ternak yang dipasok dari luar daerah, karena itu untuk menekan harga ternak, NTT khususnya Kota Kupang perlu memiliki pabrik pakan ternak tersendiri.
BI juga mendorong bantuan kapal ke masyarakat terutama tonase besar untuk meningkatkan produksi dan produktivitas nelayan (1 sampai 10 GT). BI juga mendorong perlunya kerja sama antara daerah untuk menjamin pasokan kita komoditas yang biasa dipasok dari luar.
Dalam rapat tersebut sejumlah stakeholder terkait seperti Bulog dan Satgas Pangan Provinsi NTT memastikan ketersediaan stok pangan untuk Kota Kupang masih cukup hingga 2-3 bulan ke depan. Sementara pihak Pelindo III Kupang juga memastikan proses bongkar muat dan distribusi barang di Pelabuhan Tenau Kupang masih berjalan normal.
Rapat yang dipandu oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kota Kupang, Ignasius R. Lega, SH diikuti oleh General Manager PT. Pelindo III Kupang, Agus Nazar, perwakilan dari Pertamina, Bulog, Angkasa Pura dan BPS Kota Kupang. Turut serta pula sejumlah pimpinan perangkat daerah terkait, antara lain Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan dan Direksi PD Pasar Kota Kupang. *PKP_ans
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.