ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Kupang Siap Hadapi Gugatan Eks PTT

  • Bagikan

Tantangan Wakil Walikota Herman Man ini setelah sejumlah PTT yang diberhentikan mengadukan nasib mereka melalui pengacara kondang kota Kupang, Fransisco Besi. “ Kami akan gugat pihak Pemko Kupang ke Pengadilan. Karena pemberhentian sebagian PTT selain tebang pilih juga ada klausul yang melawan hukum ,” kata Fransico Besi kepada wartawan melalui jumpa pers di Kantornya ( 10/5)
Sebagaimana diberitakan fokusnusatenggara.com sebelumnya Wali Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Jefry Riwu Kore dan Wakilnya Herman Man 2 Mei 2019 lalu memberhentikan 369 pegawai tidak tetap (PTT) yang tidak disiplin.
“Sesuai evaluasi selama ini kehadiran mereka tidak teratur. Ada yang masuk kantor seenaknya. Karena itu mereka kami putuskan kontrak kerjanya,” kata Wakil Wali Kota Kupang, Herman Man (2/5).

Baca Juga :  Sekda Kota Kupang Terima Kunjungan Tim IPDN

Karena itu mulai Mei 2019 ini kata Herman Man semua PTT yang masih dipertahankan akan dibuat kontrak baru sampai Desember 2019 mendatang. “Walau dikontrak sampai Desember 2019 namun dalam pelaksanaan tugasnya jika absen tanpa berita sebanyak 4 empat kali dalam sebulan juga kami berhentikan saat itu juga,” jelas Herman Man.

Untuk itu kata Herman Man, mulai bulan Mei ini akan dilakukan absensi secara elektronik. “Sistem absensi elektronik ini akan menutup kebiasaan praktek titip absen yang selama ini dijalankan oleh para ASN dan PTT. Karena kepada PTT yang masih ada diharapkan bekerja serius. Sementara khusus untuk ASN, akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada,” paparnya. (Usif)

  • Bagikan