KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang-NTT pekan ini berencana akan melakukan pemecatan terhadap enam orang Pegawai Negeri Sipil (PNS). Bahkan Surat Keputusan (SK) Pemecatan sudah ditandatangani oleh Walikota Kupang-NTT, Jonas salean.
Kepada wartawan di Balai Kota Kupang, Jonas Salean menjelaskan hal tersebut. Menurutnya, prilaku dari enam PNS yang akan dipecat tersebut sudah sangat keterlaluan dan melanggar aturan kepegawaian negeri sipil.
“Enam orang pegawai ini memang sudah tidak bisa ditolerir dan diberikan ampunan. Teguran hingga peringata kita sudah kasih tetapi tidak berubah. Untuk itu saya sudah tanda tangan SK Pemecatan mereka,” jelasnya tanpa merinci nama-nama oknum PNS yang akan dipecat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.