DPRD Siap Tampung di APBD 2023
Sebelumnya, ditemui di ruang kerjanya, Jumat (4/11/2022), Ketua DPRD Yeskiel Loudoe menyampaikan tak ada yang sesat dengan Perwali tersebut setelah ditetapkan pada Juni 2022 oleh Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore. “Iya karena telah melalui koordinasi dan disetujui Menteri Dalam Negeri,” ungkapnya.
Ia menambahkan, jika dipersoalkan karena belum terbayar atau sudah dibayarkan ke tenaga kesehatan dan tidak sesuai nominal Rp1.350.000, maka hal itu tentu disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah seperti terlampir dalam Perwali Nomor 22 tersebut.
Menurutnya, Pemkot seharusnya memperhatikan hal itu dan wajib mengajukannya dalam pembahasan APBD agar tak ada lagi aksi protes dari para ASN soal TPP yang sudah menjadi hak mereka.
“Saya tegaskan, kami lembaga DPRD harap Pemkot harus mengajukan dan naikkan TPP dari Rp600.000 ke Rp1.350.000 untuk didorong ke tahun 2023 harus terbayar bagi Nakes maupun guru-guru juga sesuai nominalnya,” jelasnya.
Politisi PDIP ini memastikan akan mendorong agar TPP dibayarkan sesuai Perwali agar tak ada lagi aksi demo di tahun 2023 nanti. “Saya tidak mau ada demo-demo, Pemkot harus bisa lakukan hal ini,” pungkasnya. (Adv27)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.