KUPANG,fokusnusatenggara.com- Tingginya angka penderita COVID-19 serta penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), serta minimnya tempat pembuangan sampah limbah medis atau limbah infektus bekas pakai APD Covid-19, meningkatkan jumlah sampah medis yang semakin menumpuk.
Atas kondisi tersebut, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Kesehatah Kota Kupang bersama Jejaring AMPL dan Plan Internasional Indonesia menyelenggarakan Lokakarya Penanganan Limbah Infeksius, Senin 7 Juni 2021, di Celebes Resto and Cafe.
Kegiatan yang dibuka langsung Walikota Kupang Jefri Riwu Kore ini, dihadiri oleh Pimpinan Area Implementasi Manager Plan Internasional, James Balo, Wise Project Manager Plan Internasional Indonesia, Sabaruddin, para narasumber yang terdiri dari Sanitarian Ahli Madya pada Direktorat Kesehatan Lingkungan Kemenkes RI, Sofwan, ST., MT, Analis Data Prasarana Subdit Praja pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Agus Rahmat, Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, drg. Retnowati, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Kupang, Orson Genes Nawa, SH., serta Perwakilan Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan Indonesia, John Takesan.
Walikota berharap lokakarya akan dapat memetakan pembagian peran antar pemangku kepentingan di tingkat kota, kecamatan, dan kelurahan mengenai pelaksanaan penanganan limbah infeksius di Kota Kupang.
Menurutnya, masyarakat dan tempat layanan kesehatan perlu diberikan edukasi dan informasi yang baik dan tepat dalam pengelolaan limbah medis tersebut,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.