ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Kupang Berlakukan Denda Bagi Yang Langgar Prokes

  • Bagikan

Sebagai tindak lanjut dari Perwali tersebut, Wali Kota Kupang juga mengeluarkan surat edaran Nomor: 046/HK.188.55/XI/2020 tentang pencegahan dan peningkatan kewaspadaan penyebaran covid-19 di Kota Kupang. Surat edaran ini ditujukan kepada para camat dan lurah se-Kota Kupang.

Dalam surat tersebut, Wali Kota Jeriko meminta para lurah dan camat untuk intensif melakukan sosialisasi secara masif tentang penggunaan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun/handsanitizer.

Kedua, melaksanakan penegakkan Prokes sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Walikota Kupang Nomor 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tatanan Normal Baru yang Produktif dan Aman
Corona Virus Disease 19 (COVID-19) di Wilayah Kota Kupang.

Baca Juga :  Partai Demokrat Pasang Wastafel Portable di Kota Kupang

Ketiga, menindak tegas setiap pihak yang melanggar Protokol Kesehatan Covid-19 sesuai Peraturan Walikota Kupang Nomor 90 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Kupang.

Selanjutnya, keempat, meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian terhadap potensi meningkatnya penularan Covid-19 di lingkungan masing-masing.

Baca Juga :  Usung Semangat Perubahan, Joey Rihi Ga Maju Pilkada Kota Kupang

Kelima, menghindari tempat ramai, ruang terbatas atau ruang tertutup dengan ventilasi buruk.

Keenam, melakukan pembatasan sementara waktu perayaan-perayaan terutama pesta-pesta yang mengumpulkan banyak orang, bila perlu menunda perayaan dan membatasi jumlah orang maksimal 30 orang dan atau maksimal 50% kapasitas tampung ruangan.

Ketujuh, bersama Tim Gugus Tugas/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kelurahan melakukan pengawasan terhadap warga yang menjalani isolasi mandiri di wilayahnya masing-masing dan

Baca Juga :  Ibu Hj. Mufidah Jusuf Kalla Dialog Dengan Anggota Dekranasda NTT

Kedelapan, menginisiasi, mengkoordinir dan memfasilitasi bantuan biaya hidup bagi keluarga yang sedang menjalani isolasi mandiri dan bersama masyarakat sekitar secara swadaya serta mengkondisikan masyarakat agar tetap kondusif terkait keberadaan warga yang menjalani isolasi mandiri di rumahnya. (*humas)

  • Bagikan