ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pemkot Kupang Berlakukan Denda Bagi Yang Langgar Prokes

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT akan berlakukan denda Rp. 100.000 kepada siapa saja yang langgar dan tidak taat pada Protokol Kesehatan (Prokes), terutama berkaitan dengan Covid-19.

Sikap ini diambil menyusul dikeluarkannya Peraturan Walikota Kupang (Perwali) Nomor 90 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes), Rabu 18 November 2020.

Perwali yang memuat 11 pasal ini mengatur beberapa subjek, mulai dari perorangan, pelaku usaha hingga para pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Baca Juga :  Bupati Malaka Pastikan Aktivitas Pasar Tidak Ditutup

Untuk perorangan, wajib menerapkan 4M, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

Untuk subjek pelaku usaha, wajib menerapkan 4M untuk karyawan dan para pengunjung. Hal yang sama juga berlaku untuk pengelolah tempat atau fasilitas umum.

Kemudian dalam pasal 4 diatur juga bahwa para pelaku usaha wajib melakukan sosialisasi dan melakukan edukasi serta memanfaatkan berbagai media informasi untuk memberikan pemahaman mengencai pencegahan dan pengedalian covid-19.

Baca Juga :  Pejabat Pemkot Kupang Tandatangani Pakta Integritas Soal Aset Negara

Selain menerapkan 4M, pelaku usaha juga wajib melakukan disinfeksi lingkungan secara berkala, pemantauan kesehatan bagi orang yang beraktifitas di lingkungannya, dan fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran covid-19.

Sanksi yang tercantum dalam Perwali ini juga sangat tegas. Dalam pasal 6 diuraikan sanksi untuk perorangan, pelaku usaha maupun pengelola fasilitas publik apabila melanggar Perwali ini yakni tidak menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :  Enam Unit Rumah Dinas Asrama TNI Kuanino Terbakar

Sanksi untuk perorangan yaitu sanksi teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administratif maksimal Rp 100 ribu.

Sementara untuk pelaku usaha atau pengelola fasilitas umum, selain ada sanksi teguran lisan atau tertulis, ada penghentian sementara operasi usaha, pencabutan izin usaha hingga denda administratif paling kurang Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta.

  • Bagikan