Talli menambahkan, dalam dengar pendapat pekan lalu dengan Dinas Tata Ruang, pihak pemerintah menjelaskan bahwa lokasi tersebut adalah lokasi pemukiman dan budi daya mangrove.
Tetapi dirinya merasa ganjil dengan pemikiran Pemerintah Kota Kupang-NTT memberikan ijin kepada PT. Bumi Flores Indah, untuk melakukan aktifitas industri di daerah tersebut.
“ Wilayah peruntukannya sudah salahi aturan. Tetapi pemkot memberikan ijin untuk dibangun galangan. Ada apa dibalik semua itu,” pungkas Talli. (++ed)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.