Untuk kepala daerah yang masa jabatannya selesai pada bulan desember 2016, jelas Banfatin, pihaknya akan mengusulkan sejumlah nama pejabat eselon II lingkup pemerintah provinsi NTT ke Menteri dalam Negeri agar ditunjuk Penjabat Bupati.
Namu, Banfatin menolak membeberkan nama-nama pejabat yang bakal diusulkan ke Mendagri. ”Soal nama-nama pejabat, itu bukan kewenangan saya. Itu kewenangan Gubernur,” tegas dia. (AM/berandanusantara.com/fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.