ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Pejabat Pemkot Kupang Tandatangani Pakta Integritas Soal Aset Negara

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Para pejabat Pemerintah Kota Kupang, Provinsi NTT bersama Pimpinan DPRD Kota Kupang, melakukan penandatangan Pakta Integritas terkait penggunaan aset negara selama menjabat.

Salah satu poin utama dalam pakta integritas tersebut, para pejabat wajib mengembalikan semua aset milik negara dan daerah yang digunakannya saat menjabat ketika pensiun nanti.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Wali Kota Kupang, akan dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap upaya Pemkot menertibkan aset daerah, yang disampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Intern (Rakorwasin) Keuangan dan Pembangunan Tingkat Provinsi NTT Tahun 2021 di Aula Eltari Kupang, Senin, 21 Juni 2021 lalu.

Baca Juga :  6 Anggota Satbrimobda NTT Ikut Sidang Perkawinan

Acara penandatanganan pakta integritas berlangsung di ruang Rapat Garuda Kantor Wali Kota Kupang, Rabu 23 Juni 2021, diikuti oleh Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore,MM,MH, Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe, S,Sos, Wakil Ketua I DPRD Kota Kupang, Padron Paulus, Wakil Ketua DPRD Kota Kupang, Christian Baitanu dan seluruh pimpinan perangkat daerah lingkup Pemerintahan Kota Kupang, dan disaksikan langsung oleh Kasatgas Korsup Wilayah V KPK RI, Dian Patria.

Baca Juga :  Generator Oksigen Dari Inggris Tiba Di Kupang

“Penandatanganan pakta integritas ini menjadi tanggung jawab moril bersama, sebab di dalamnya ada pasal-pasal yang mengikat kita, kalau nanti tidak kembalikan, maka akan ditarik oleh Badan Aset,” ungkap Wali Kota Kupang saat memberikan sambutan pada acara tersebut.

  • Bagikan