Menanggapi usul saran tersebut, Wawali langsung minta Dinas Kesehatan Kota Kupang untuk segera menindaklanjuti dan membantu pihak rumah sakit melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Dalam pertemuan tersebut Wawali didampingi oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Kupang, Rudy Priyono, S.KM, M.Kes dan salah satu kabid di Dinas Kesehatan Kota Kupang, I Gusti Ngurah Suarnawa, S.KM, M.Kes. Hadir juga seluruh pimpinan rumah sakit baik swasta maupun pemerintah yang ada di Kota Kupang.
Saat ini menurut Wawali, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kembali aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu alasannya adalah untuk mencegah meningkatnya jumlah pasien positif covid 19, karena RS sudah penuh. Dikuatirkan jika ada tambahan pasien lagi tidak dapat tertapung lagi di rumah sakit.
Wawali menambahkan peluang bertambahnya jumlah pasien positif covid di Kota Kupang masih ada karena jalur transportasi udara masih terbuka. Data terakhir yang berhasil dihimpun pasien positif corona di Kota Kupang umumnya adalah warga lokal yang merupakan pelaku perjalanan dari luar daerah. Untuk itu ada wacana dari Pemkot Kupang untuk mewajibkan para pelaku perjalanan dari luar daerah untuk melakukan tes swab, guna mencegah transmisi lokal yang mengakibatkan jumlah pasien positif bertambah.
Rencananya pada hari Jumat (25/9) mendatang Pemerintah Kota Kupang juga akan melakukan massive rapid test di pasar yang ada di Kota Kupang. Karena pasar merupakan salah satu lokasi yang terindikasi mempunyai resiko tinggi penularan covid 19. Pada Selasa (22/9) lalu, Pemkot juga sudah melakukan rapid test terhadap sejumlah ASN di lingkup Pemkot Kupang, sebagai upaya deteksi dini penularan Covid-19 di kantor. (humas/*PKP_ans)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.