“Kaderisasi ditujukan pada orang yang tangguh. Kita harus tunjukkan kepada dunia bahwa saya adalah murid Kristus sekaligus saya adalah orang Indonesia. Dalam darah saya, ada darah Kristus, ada darah katolik dan teristimewa darah Indonesia ,” ujar Josef Nae Soi.
Dalam kaderisasi, lanjut politisi Golkar ini , ada cinta dan kasih. Cinta itu pada hakikatnya mengandung tiga unsur penting yakni perhatian (care), kebersamaan (share) dan kejujuran (fair). THS-THM harus jadi organisasi pencak silat yang komplit.
“Komplit dalam iman, dalam mengolah fisik dan kepribadian. Jagalah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Jangan mudah terpengaruh paham-paham radikalisme. Jadilah orang yang berkepala dingin. Berpikir lebih cerdas dan bekerja lebih keras,” pungkas pria asal Ngada tersebut.
Sementara itu, Martinus Teha selaku Wakil Ketua THS-THM Keuskupan Agung Kupang sekaligus Ketua Panitia dalam laporannya mengatakan, THS-THM merupakan organisasi beladiri yang asli, lahir dari bumi Indonesia. Sebagai salah satu bentuk kerasulan awam dengan jiwa misioner, organisasi ini bertujuan untuk membentuk kader-kader muda katolik Indonesia yang militan, berintegritas dan bermoral.
“Tujuan kegiatan ini adalah bagian dari proses pengenalan jati diri sebagai seorang katolik yang militan. Bentuk kegiatan dalam kaderisasi adalah pembinaaan mental dan spiritual, pembinaan fisik dan pencak silat. Juga dirangkai dengan pembinaan organisasi,” jelas Martinus.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh utusan Distrik dari seluruh Indonesia dan Timor Leste. Dengan jumlah peserta 80 orang. Kegiatan akan dilaksanaksn dari tanggal 21 sampai dengan 27 Juni 2019 di Seminari Santu Rafael, Oepoi Kupang.
Tampak hadir pada kesempatan tersebut Romo Martinus Hadiwijoyo atau yang biasa disapa Romo Hadi selaku pendiri THS-THM, Koordinator Nasional THS-THM, Maria Selastiningsih, para pembina, pastor moderator, para ketua distrik serta anggota THS-THM, insan pers dan undangan lainnya. ( Agung ).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.