“KPID NTT akan bekerja maksimal terkait pengawasan dan verifikasi faktual secara baik terhadap 64 lembaga penyiaran baik itu radio maupun televisi yang tersebar di seluruh wilayah NTT,” jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, pasca situasi Pandemi Covid -19, pihaknya berencana akan melakukan kunjungan kepada semua lembaga penyiaran di daratan Timor untuk melakukan verifikasi faktual agar memastikan kondisi riil suasana penyiaran seperti apa.
Dirinya berharap, LPPL yang lagi aktif untuk mempergunakan siaran yang dapat memberikan jaminan akses informasi yang baik, juga memperhatikan program penyiaran dilakukan secara baik sehingga mempunyai implementasi kepada masyarakat. (Ino Naitio)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.