ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

KPID NTT Ingatkan LPPL Terkait Keaktifan Siaran

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com-Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), mengingatkan agar Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) untuk terus melakukan siaran secara regular atau sekurangnya selama tiga bulan berturut-turut tetap melakukan siaran.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPID Provinsi NTT, Yosep Kolo, kepada fokusnusatenggara.com kerjanya, Kamis, 9 Juli 2020. Menurutnya, apabila selama tiga bulan LPPL tidak melakukan siaran, maka KPID bisa melakukan evaluasi lalu membuat rekomendasi ke Kemenkominfo untuk ditindaklanjuti dan bisa berakibat dicabutnya izin penyiaran.

“Jadi kami minta agar mereka bisa patuh soal ini, sebab kewenangan KPID dalam melakukan evaluasi terhadap mereka tertuang dalam Permenkominfo no 18 tahun 2016,” ujarnya.

Baca Juga :  Wawali Pantau Progres Vaksinasi Di Kota Kupang

KPID Provinsi NTT, lanjutnya, sementara melakukan pemutahiran data sekaligus pengawasan dan verifikasi faktual terhadap 64 LPPL yang ada.

  • Bagikan