“Kita telah memenuhi dua empat kriteria yang memungkinkan untuk diusulkan dilakukan pembatasan,” jelas Wawali.
Dirinya menjelaskan, terkait pemberlakuan PKM harus sesuai PP 21 tahun 2020 dan pasal 3 dan 4 Permenkes 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk itu untuk melaksanakan penerapan PSBB dan PPKM, maka pengaturannya tidak hanya mengikuti instruksi pusat namun juga menyesuaikan dengan kondisi daerah yang dituang dalam Perkada. (*humas)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.