ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Kota Kupang Tidak Akan Berlakukan PSBB

  • Bagikan

“Kita telah memenuhi dua empat kriteria yang memungkinkan untuk diusulkan dilakukan pembatasan,” jelas Wawali.

Dirinya menjelaskan, terkait pemberlakuan PKM harus sesuai PP 21 tahun 2020 dan pasal 3 dan 4 Permenkes 9 tahun 2020  tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Untuk itu untuk melaksanakan penerapan PSBB dan PPKM, maka pengaturannya tidak hanya mengikuti instruksi pusat namun juga menyesuaikan dengan kondisi daerah yang dituang dalam Perkada. (*humas)

Baca Juga :  Pemkot Kupang Dan Plan Internasional Bahas Penanganan Limbah Infeksius
  • Bagikan