ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Komisi IV DPRD NTT Gugat PLN

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTT melalui Komisi IV akan mengajukan gugatan class action (Perwakilan kelompok) Perusahaan Listrik Negara (PLN) terkait dengan pergantian listrik pintar secara sepihak dan pemaksaan yang dilakukan PLN NTT ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

veki“Setelah ini, saya langsung menghubungi pengacara untuk mengajukan gugatan class action terkait masalah ini,” kata anggota komisi IV DPRD NTT Viktor Lerik kepada wartawan di Kupang, Kamis (29/10/2015).

Gugatan tersebut kata Viktor,disulut oleh desakan warga untuk memanggil kembali pihak managemen PLN yang bertindak lain dari kesepakatan sebelumnya saat menggelar rapat dengar Pendapat, yakni tidak memaksakan pergantian meteran dari meteran listrik Pra Bayar ke meteran listrik pasca bayar

Baca Juga :  Cegah Penyebaran HIV/AIDS Pemkot Pertahankan KD

karena banyaknya pengaduan dari masyarakat terkait dengan penggantian listrik pintar yang dinilai sangat merugikan masyarakat. “Pergantian dari pasca bayar ke listrik pintar tanpa pemberitahuan terlebih dahulu,” katanya.

Kerugian lain yang dialami, katanya, pembayaran listrik akan lebih besar saat menggunakan listrik pasca bayar dan listrik pintar. “Biasanya masyarakat hanya bayar Rp 60 ribu per bulan, naik menjadi Rp 150 ribu per bulan,” katanya.

Baca Juga :  Tahun 2023, ASN Kota Kupang Wajib Tes Urine Enam Bulan Sekali

Gugatan ini merupakan langkah terakhir yang diajukan DPRD NTT terkait masalah. “Setelah gugatan ini, kami tidak bisa buat apa-apa lagi,” ujarnya.

  • Bagikan