Ditambahkannya, semua kelompok yang datangi DPRD Kota Kupang siang ini, selalu aktif dalam kelompok diskusi yang terbentuk pada semua kelurahan di Kota Kupang-NTT.
“Tujuan kita untuk diskusi ini untuk menyampaikan kepada dewan, bahwa penyandang disabilitas harus diberi anggaran, karena kami tahu juga ada anggarannya,” tegasnya.
Sementara itu, ketua Komisi II DPRD Kota Kupang, Melki Balle mengatakan bahwa DPRD hanya menjalankan fungsi pengawasan anggaran, sedangkan yang berhak mengeksekusi anggaran adalah pemerintah Kota Kupang.
“Anggaran untuk penyandang disabilitas ada, cuma yang berhak mengeksekusi adalah pemkot,” ujarnya. (++ed)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.