Kupang, fokusnusatenggara.com / 29 Juli 2019
Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang yang membawahi 9 Kabupaten di NTT terus memperketat pembuatan Paspor terhadap masyarakat. Pengetatan ini terutama terhadap para calo yang sebelumnya sering bermain bersama oknum pegawai untuk proses pembuatan paspor bagi para calon TKI / TKW.
“ Kalau dulunya mungkin ya. Bahkan ada oknum pegawai yang ditangkap dan diproses hukum karena sering ikut bermain membantu para calo untuk proses pembuatan paspor bagi TKI/TKW. Tetapi sejak tiga tahun belakangan, hal ini tidak mungkin ada lagi. Kami sudah perketat. Jadi tidak ada lagi terjadi demikian. Sekarang bebas yang namanya calo ,” kata Nyoman Taufiq di Kantornya ( 29/7)
Soal pembuatan paspor jelas Nyoman Taufiq semuanya diproses melalui loket resmi oleh orang yang bersangkutan. “ Semua formulir diisi sendiri oleh yang bersangkutan. Selesai langsung diserahkan diloket untuk diproses. Yang bersangkutan juga membayar sendiri di Bank dan menyerahkan resinya ke petugas. Jadi semuanya sudah tertib ,” jelas Nyoman Taufik.[sc name=”BACA”]
Karena itu tegas Nyoman Taufiq, pihaknya tidak segan –segan menindak dan menyerahkan kepada pihak berwajib untuk diproses hukum, bagi oknum pegawai yang mencoba ikut bermain. “ Kami akan tindak tegas jika ketahuan oknum pegawai yang ikut bermain, membantu para oknum calo. Jika ketahuan, tidak ada ampun. Kami serahkan untuk diproses hukum ,” tegas Nyoman Taufiq.
Menjawab pertanyaan Gatra.Com soal masih ada calo yang bermain menawarkan pembnuatan Paspor sehari jadi dengan tarif Rp 1 – 2 Juta, Nyoman Taufiq menghimbau agar masyarakat melaporkan kepada pihaknya. “ Kami minta masyarakat melaporkan jika masih menemukan oknum –oknum yang bermain menawarkan jasa seperti itu. Karena tariff paspor tidak demikian. Yang biasa untuk 48 halaman cukup membayar Rp 350.000 di bank. Bukan kepada petugas ,’ ujar Nyoman Taufiq.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.