ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ijin PT. Bumi Flores Indah Dibarter Dengan 300 Pekerja

  • Bagikan
Walikota Kupang-NTT, Jonas Salean (sumber : lintas ntt.com)

Menurutnya, apabila pemerintah tegas untuk mencabut ijin usaha tersebut, dikwatirkan akan berdampak pada pekerja dan anggota keluarga.

“ Kasihan kalau sampai 300 karyawan itu harus diberhentikan. Bagaimana dengan keluarga mereka,” katanya.

PT. Bumi Flores Indah, pemilik Galangan Kapal di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT, ditolak warga lantaran limbah hasil produksi pembuatan kapal membuat resah warga dan berdampak pada ekosistim laut di perairan Oesapa. (++ed)

Baca Juga :  Jelang Akhir Masa Jabatan, 92 Persen Program Bedah Rumah Terealisasi
  • Bagikan