Menurutnya, apabila pemerintah tegas untuk mencabut ijin usaha tersebut, dikwatirkan akan berdampak pada pekerja dan anggota keluarga.
“ Kasihan kalau sampai 300 karyawan itu harus diberhentikan. Bagaimana dengan keluarga mereka,” katanya.
PT. Bumi Flores Indah, pemilik Galangan Kapal di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang-NTT, ditolak warga lantaran limbah hasil produksi pembuatan kapal membuat resah warga dan berdampak pada ekosistim laut di perairan Oesapa. (++ed)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.