Dia mengingatkan tenun sangat erat kaitannya dengan kearifan lokal maka perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) perlu diperhatikan baik merk , pendaftaran motif dan pendaftaran Indikasi Geografis. Indikasi Geografis merupakan identitas produk yang telah memiliki reputasi, ciri khas berkaiitan dengan geografis tertentu dan kualitas yang tinggi yang dapat melindungi baik produsen maupun konsumen dari pemalsuan barang.
“ Karena itu saya harapkan Dekranasda Provinsi NTT dan Kabupaten /Kota perlu dan terus bersinergi mengembangkan kerajinan tenun. Saat ini tenun NTT yang telah mendapatkan Sertfikat Indikasi Geografis adalahTenun Ikat Sikka, Tenun Ikat Alor danTenun Songket Alor. Diharapkan tenun dari daerah lain menyusul ,” ujarnya.
Selain itu kata Ibu Mufidah perlu adanya regeneras perajin. Perlu dilakukan berbagai pelatihan bagi para generasi muda yang dapat menciptakan wira usaha baru.
Dibidang pemasaran kata Ibu Mufidah persaingannya juga sangat ketat khususnya pemasaran yang memanfaatkan belanja online.” Agar tidak ketinggalan dan untuk meningkatkan serta memperluas jaringan pemasaran, saya harapkan agar Dekranasda Provinisi NTT dapat memfasilitasi para perajin untuk memanfaatkan penggunaan pemasaran online ,” harap kata Ibu Mufidah. ( Usif)
Reporter: Usif
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.