Fraksi Partai Golkar dan PDIP juga meminta penjelasan pemerintah Kota Kupang terhadap target kenaikan tersebut.
“Terhadap kenaikan itu, Fraksi PDIP meminta penjelasan pemerintah soal beberapa kesiapan yaitu sarana prasarana pendukung yang diperuntukkan guna memonitoring dan mengawasi pendapatan asli daerah, serta persiapan sumber daya ASN dalam mengelola pendapatan daerah. Juga berapa jumlah pendapatan transfer untuk membiayai gaji PPPK di tahun 2023,” tulis Fraksi PDIP dalam pandangannya. (Adv)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.