Ditanya soal kapan plang penutupan Kantor Lurah ini dibuka Yoktan Tosi mengatakan tergantung niat baik pihak Pemko Kupang. “ Kalau mereka bayar sekarang, jam ini juga kami buka. Kalau menolak membayara, kami minta segera mereka angkat dan pindahkan gedung ini ke lahan mereka ,” katanya.
Yoktan Tosi menebutkan mengabdi di Pemko Kupang sejak tahun 2005 lalu. Selama ini pula keluarga besarnya tidak terlalu mendesak janji Pemko soal ganti rugi.
“ Keluarga nampaknya bersabar karena saya juga bekerja, mengabdi di Pemko Kupang walau sebagai pegawai tidak tetap. Tetapi dengan pemberhentian ini kami berusaha ambil kembali tanah tersebut. Kapan mereka bayar, kami buka. Jika tidak kami tetap tutup ,” kata Yoktan Tosi.
Menjawab pertanyaan jika Pemko Kupang meminta kembali bekerja, Yoktan Tosi mengatakan tidak memikirkan soal itu lagi. “ Saya tidak berminat untuk kembali bekerja di Pemko walau dipanggil kembali. Soal harga diri. Biarlah saya mencari pekerjaan lain saja ,” kata Yoktan Tosi.
Kabag Humas Pemko Kupang Toto Asan membenarkan penyegelan Kantor Lurah Alak oleh seorang mantan pegawai kontrak, PTT yang diberhentikan 2 Mei 2019 lalu. “ Benar, kantor Lurah Alak disegel. Pelayanan kemasyarakatan sangat terganggu. Pamko lagi mencari solusi memediasi menuntaskan masalah ini ,” kata Toto Asan.
Seperti diberitakan fokusnusatenggara.com sebelumnya Wali Kota Kupang, Provinsi NTT, Jefry Riwu Kore dan Wakilnya Herman Man memenuhi janji saat perayaan HUT Kota Kupang 25 April 2019 lalu yakni memberhentikan pegawai tidak tetap ( PTT ) yang tidak disiplin. Realisasinya, hari ini Kamis 2 Mei 2019 sebanyak 369 pegawai kontrak (PTT) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang, diberhentikan, di PHK.
Mereka yang diberhentikan atau di PHK kata Wakil Walikota Herman Man sudah melalui tahapan evaluasi oleh badan kepegawaian. Sesuai evaluasi selama ini kehadiran mereka tidak teratur. Ada yang masuk kantor seenaknya. Karena itu mereka kami putuskan kontrak kerjanya ,” kata Wakil Walikota Kupang, Herman Man. ( Usif)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.