Sementara itu Ketua DPD Partai Demokrat NTT, Dr. Jefri Riwu Kore mengatakan, bantuan yang dibagikan Partai Demokrat adalah bantuan dari Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurthi Yudhoyono (AHY). Bahkan AHY menurut Kefri, datang sendiri pada awal ke NTT dan meminta DPD Partai Demokrat NTT agar memberi perhatian bagi warga yang selama ini belum dijangkau oleh bantuan, karena Pulau Kera merupakan salah satu pulau yang sering terlupakan, maka Partai Demokrat memilih tempat ini.
Sosok yang akrab disapa Jeriko ini melanjutkan bahwa, amanat Ketua Umum adalah, bantuan tersebut harus diterima langsung oleh warga tidak boleh dititipkan melalui perantara ataupun pihak lain, dengan hadirnya Ketua DPD melihat kondisi masyarakat di Pulau Kera, Jeriko yang juga Wali Kota Kupang ini mewajibkan Partai Demokrat untuk memberi perhatian penuh, baik melalui Fraksi di DPRD kabupaten Kupang untuk pengembangan pendidikan dan kesehatan maupun kepedulian terhadap rumah warga yang belum diperbaiki.
Jeriko berpesan kepada Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Neil Rondo untuk membawa kembali anggota Fraksi Partai Demokrat di DPRD untuk berkunjung langsung di Pulau Kera dan bertatap muka dengan warga, semoga dengan cara itu, ada solusi yang bisa dilakukan.
“Partai Demokrat memang bukan pemerintah, tetapi Partai ini punya DPRD yang bisa ikut menyampaikan kepentingan warga,” ungkap Jeriko.
Dalam kunjungan ini, Jeriko langsung berkunjung ke beberapa rumah warga yang dilanda badai seroja, dirinya mendapati beberapa rumah warga yang belum ditutup atapnya, bahkan ada keluarga lansia yang belum bisa memperbaiki rumahnya .
Selain itu membagikan bantuan kepada 140 KK di Pulau Kera, partai Demokrat NTT juga membagikan bantuan untuk 20 KK keluarga nelayan di Kelurahan Pasir panjang yg terkena dampak langsung badai Seroja. ++++
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.