“Untuk sementara waktu dihentikan dan dilaksanakan secara online Terhitung mulai tanggal 22 Februari sampai 22 Maret 2022,” tulis Dumul dalam suratnya.
Selanjutnya, jika sebelum tanggal 22 Maret 2022, wabah covid-19 menurun, maka pembelajaran di SD dan SMP se-Kota Kupang bisa kembali dilaksanakan secara offline atau tatap muka di sekolah.
Sementara itu, kepala sekolah dan guru serta pegawai tetap menjalankan tugas di sekolah secara shift dengan kapasitas 50% secara protokol kesehatan. “Bagi guru yang di rumahnya tidak tersedia wifi wajib ke sekolah untuk melaksanakan pembelajaran secara daring dengan menggunakan WiFi sekolah,” demikian surat perintah Kadis P dan K.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.