“Dana tunggu hunian tahap pertama untuk tiga bulan sudah disalurkan ke masing-masing rekening penerima, sedangkan tahap kedua akan segera diajukan ke BNPB setelah penyaluran tahap pertama selesai. Saya sudah memerintahkan kepada BPBD agar penyalurannya dilakukan sesuai aturan sehingga tidak muncul persoalan dikemudian hari. Tidak boleh tunggu lama dan langsung ditransfer ke rekening warga yang berhak. Begitu pula halnya dengan dana stimulan, akan langsung disalurkan ke rekening penerima masing-masing begitu sudah ditransfer dari pusat, kecuali untuk warga yang direlokasi karena tidak bisa dibangun di lokasi yang sama, dananya tidak ditransfer tapi pembangunannya dilakukan oleh Kementerian PUPR di atas lahan yang disiapkan Pemkot,” jelas Wali Kota.
Sementara itu, Kepala BPBD kota Kupang, Jemy Didok menjelaskan, Total besaran Dana Tunggu Hunian (DTH) yang diusulkan sebesar Rp 2.199.000.000 untuk 733 kepala keluarga yang rumahnya rusak berat atau tingkat kerusakan 70% hingga tidak bisa dihuni kembali. Tiap keluarga akan menerima 500 ribu rupiah per bulan selama 6 bulan masa transisi darurat ke pemulihan terhitung sejak bulan Mei sampai Oktober 2021. Saat ini sedang dilakukan penyaluran DTH tahap pertama dengan total anggaran Rp 1.099.000.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.