Awalnya, DKP NTT menemukan sebanyak lima ton ikan berformalin dari Lewoleba, Lembata yang masuk Kupang, namun terlambat diantisipasi sehingga berhasil di jual ke warga. Petang kemarin, DKP berhasil menyita enam ton ikan berformalin juga dari Lembata dan hari ini, enam ton lagi dari Larantuka, Flores Timur.
Dia mengatakan harusnya ikan yang di jual ke luar kabupaten harus mengantongi surat keterangan asal ikan dari DKP kabupaten. “Surat keterangan itu memuat kelayakan ikan untuk dikonsumsi,” katanya. (Ado) Sumber : ntt terkini.com- http://www.nttterkini.com/17-ton-ikan-berformalin-masuk-kupang/)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.