Terkait surat penghentian yang dikeluarkan Satker Pertanian dan Perkebunan Nusa Tenggara Timur (249160 05) telah disampaikan secara lisan kepada seluruh elemen pokja. Rapat prinsip terkait penghentian kegiatan dimaksud, akan dilaksanakan pada keesokan harinya (Kamis, 16/06/2016).
“Secara lisan saya sudah sampaikan kepada seluruh elemen pokja. Rapat penghentian kegiatan akan dilaksanakan pada Kamis, tanggal 16/06. Prinsipnya penghentian pengadaan barang dan jasa (pengadaan pupuk organik dan NPK Compaund) dihentikan karena alasan kebijakan Nasional. Saya sudah perintahkan teman teman pokja untuk segera menghentikan proses tersebut sehingga tidak sampai pada penetapan pemenang yang berujung ada penandatanganan kontrak. Soal apakah itu akan menjadi luncuran sepenuhnya menjadi kewenangan PPK”, Tutup Adelino. (ft/boni)
Sumber Berita : fajartimor.com
Sumber Foto : fajartimor.com
Keterangan Foto : Surat penghentian pengadaan 11 paket lelang pupuk
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.