ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

10. 539 KK Di Kota Kupang Dapat Bantuan STB TV Digital

  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com- Sebanyak 10.539 KK di Kota Kupang, Provinsi NTT, akan mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) TV Digital dari Kemenkominfo RI.

Berdasarkan Rilis Media yang diterima redaksi dari Dinas Kominfo Kota Kupang, dijelaskan, jumlah STB Gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat miskin berjumlah sekitar 6,7 juta, berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran (SCTV, Indosiar, MetroTV, TransTV, Trans7, RTV, TVOne, ANTV, NTV), dan dari bantuan pemerintah (Kementrian Kominfo). Pendistribusian STB Gratis ini dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang termasuk dalam data DTKS.

Untuk Kota Kupang sendiri, dari 10.539 KK penerima, tersebar di semua kecamatan, dengan rincian, Kecamatan Kelapa Lima 1.507 KK, Kecamatan Alak 2.834 KK, Kecamatan Maulafa 2.339  KK, Kecamatan Oebobo 1.993  KK, Kecamatan Kota Lama   650 KK dan kecamatan Kota Raja 1.216 KK.

Baca Juga :  Danrem Pimpin Forkompinda Pantau TPS

Dijelaskan, latar belakang dari pemberian bantuan ini, didasarkan pada amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi (TV) analog untuk beralih ke siaran TV digital yang dikenal dengan Program Analog Switch-Off (ASO).

UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 60 ayat (2) menyatakan Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat  2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini.

Baca Juga :  Pusat Tarik Rp 69 Miliar Pemkot Kupang Realokasi APBD

Pelaksanaan program ASO di Indonesia dilaksanakan secara terus menerus (multiple ASO) secara bertahap sejak 30 April sampai dengan 2 November 2022, yang menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog.

Dasar pelaksanaan Program ASO ini didasarkan pada 4 pilar utama yaitu:  Pilar Kualitas Siaran TV Digital, Pilar Program Siaran TV digital, Pilar Dukungan Perangkat, dan Pilar Pengetahuan Masyarakat. Syarat Utama Pelaksanaan Program ASO di daerah  yaitu Terdapat siaran TV Analog yang akan dihentikan siarannya, sudah tercakup dengan siaran TV digital dan Bantuan STB sudah selesai dibagikan untuk rumah tangga miskin di daerah ASO tersebut.

Baca Juga :  Meninggal Tak Wajar, Keluarga Poyk Datangi RS Siloam

Kementerian Kominfo menggandeng  para Lembaga Penyelenggara Siaran sebagai Mux Operator untuk berkomitmen menyediakan Set Top Box (STB)  yang merupakan perangkat yang dibutuhkan untuk melengkapi perangkat TV  yang saat ini menggunakan siaran analog untuk diganti menjadi siaran digital.  STB ini nantinya akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat.

Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. STB ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yang merupakan standar TV Digital di Indonesia.

  • Bagikan