Ruben, menurut dia, dilaporkan terkait dengan penyelenggaraan konser Slank. Ada dua laporan pengelapan dan dua
laporan terkait penggunaan alat sound system yang digunakan Slank saat konser, serta sewa kendaraan yang belum dibayar. “Ada empat laporan yang masuk ke kami,” katanya.
Dia mengaku telah memeriksa pelaku, ketua panitia dan korban. Dari keterangan korban, modus pelaku menyewa kendaraan dan digadaikan untuk biaya konser Slank. “Panitia tidak siap sehingga penyelenggaraan konser tidak maksimal,” katanya.
Korban dikenakan pasal 372 dan 378 terkait kasus penipuan dan pengelapan. “Kemungkinan masih ada tersangka lainnya,” katanya. (Ado) Sumber : nttterkini.com-http://www.nttterkini.com/sponsor-konser-slank-ditahan-polisi/
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.