“ Setelah didaftarkan, akan dilakukan verifikasi oleh LMK melalui kedua badan tersebut. Baik itu pencipta maupun penyanyi dan hak terkait. Diluar dari kedua badan tersebut tidak diakui pemerintah melalui keputusan Menkumham RI,” jelasnya.
Sinaga berharap, dalam kegiatan ini para musisi NTT bisa langsung daftarkan hak ciptanya. Sebab selain melakukan kegiatan sosialisai, pihak LMK Be Kraf juga menerima pendaftaran bagi para musisi secara langsung, untuk selanjutnya diproses melalui verifikasi. ( fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.