Mereka juga harus deg-degan menjawab pertanyaan pamungkas dari juri terhormat, yakni Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, yang memberikan pertanyaan dalam bahasa Inggris dan meminta peserta harus bisa berbahasa Inggris, yakni sebutkan tiga faktor penting dalam dunia pariwisata sehingga bisa menarik wisatawan masuk ke Kota Kupang.
Semua peserta berani tampil dan memberikan yang terbaik, tetapi semua tergantung pada dewan juri.
Para peserta yang tampil cantik dan tampan di atas catwalk juga memukau para undangan yang hadir pada kesempatan tersebut. Walau harus menunggu karena acara yang dimulai dari pukul 19.00 Wita hingga pukul 01.30 Wita dini hari, tidak meyurutkan niat para peserta maupun undangan yang hadir.
Hadir pula Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, Sekertaris Daerah Kota Kupang, Bernadus Benu, SH, MH, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Kupang, Dra. Ester Muhu, MM, Forum Pimpinan Daerah Kota Kupang, pimpinan SKPD, Badan dan Unit, Camat dan Lurah se-Kota Kupang.
Juri dalam ajang ini, yakni Mathias Be sebagai ketua dan anggota, Ny. Mieke Therik, dan Beni Labre.
Wakil Walikota Kupang, dr. Hermanus Man, dalam sambutanya, mengatakan, Pemilihan Nyong dan Nona Wisata Kota Kupang adalah agenda tahunan tetap dari Disbudpar Kota Kupang yang mempersiapkan kader wisata dalam mempromosikan pariwisata di Kota Kupang.
Ia mengatakan, talenta dari Nyong dan Nona Wisata Kota Kupang dipakai untuk mengembangkan pariwisata Kota Kupang karena semakin hari semakin berkembang dan banyak wisatawan masuk ke Kota Kupang.
Pemkot Kupang memberikan apresiasi pada ajang pemilihan ini karena sebagai wahana menunjukkan kemampuan generasi muda. Di sini para generasi muda diasah ilmu pengetahuannya, kecantikkan, kegantengan, talenta, membentuk mental mereka agar percaya diri.* (Sumber : Pos Kupang.com Laporan : Apolonia Dhiu)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.