Namun demikian, Jonas Salean dalam keterangan di beberapa media massa menegaskan bahwa dirinya melakukan pelantikan lebih awal waktunya sebelum undang-undang tersebut disahkan, yakni Jam 09.00 Wita. Menurut Tuba Helan, pendapat tersebut sangat naïf dalam mengartikan waktu pelaksanaan permberlakuan undang-undang.
“ Dalam hukum administarsi, yang namanya pengesahan undang-undang berdasarkan tanggal, bukan berdasarkan jam. Satu tanggal sama dengan satu hari penuh yakni 24 jam. Pemahaman ini didasarkan pada penentuan saat berlakunya suatu perautan perundangan, yakni selalu didasarkan pada tanggal tanpa mencantumkan jamnya. Sehingga konsekuensi dari berlakunya undang-undang tersebut, semua kebijakan dan keputusan harus berdasarkan undang-undang tersebut, tanpa harus melanggar. Yang dilakukan walikota jelas sekali lagi saya tegaskan telah terjadi pelanggaran,” ungkapnya.
Dijelaskannya, akibat perbuatan tersebut, maka Walikota Kupang telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Akibat pelanggaran tersebut, maka walikota Kupang harus menganulir keputusannya, dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“ Sanksi jelas ada dalam Pasal 71 Ayat 4 dan 5. Dengan adanya pelanggaran tersebut, naka pencalonan Jonas Salean harus dibatalkan KPU Kota Kupang demi hukum,” pungkasnya. (fatur)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.