Menurut Lake, kebijakan yang diambil oleh DPD TTU dan DPW Partai Perindo NTT, tidak sesuai dengan prosedur partai yang tertuang dalam AD/ART, Pasal 25 ayat 1. Sebab pemecatan yang dilakukan hanya disampaikan secara lisan melalui telepon tanpa adanya SK.
Sementara itu, Ketua DPD Perindo TTU, Alo B. Rikoni saat di konfirmasi terkait persoalan ini di kediamanya, mengaku sangat kecewa dengan ulah badan pengurusnya tanpa merinci kesalahan mereka hingga dipecat. Dirinya menjelaskan bahwa pihak DPD hanya menindak lanjuti keputusan yang diambil DPW.
“ Saya hanya jalankan perintah saja dari DPW untuk lakukan proses pemecatan terhadap sepuluh badan pengurus tersebut,” jelanya.
Laporan : George Meol
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.