“Jika bapak AHY dan pengurus DPP salah menetapkan ketua DPD Demokrat NTT periode 2021-2026, maka DPP akan melihat sendiri hasilnya di tahun 2024,” tulis Isak Djami, dalam point kelima.
Tak Hargai Proses Demokrasi
Selain Isak Djami, Roni Djara yang juga pencinta Demokrat menulis hal yang sama. Bahkan dirinya meminta kepada AHY, agar segera menetapkan Jefri Riwu Kore sebagai ketua DPD Partai Demokrat NTT. Bahkan dirinya menduga, ada pihak lain yang mencoba untuk tidak menghargai proses demokrasi di partai berlambang mercy ini.
Berikut Isi Surat Terbuka Roni Djara Kepada AHY
(1) Hasil Musda DPD Demokrat NTT ada dua kandidat yang diusulkan ke DPP untuk dipertimbangkan dalam menentukan pilihan karena katanya aturan baru DPP memiliki 1 suara. “Jika benar DPP memiliki 1 suara, saya sebagai anak kader dan pendiri Demokrat di NTT, minta agar menetapkan Bapak Jefri Riwu Kore sebagai Ketua DPD Demokrat NTT. Karena berdasarkan hasil Musda Bapak Jeriko memperoleh 12 suara sah dari 22 DPC dan 1 suara DPD yang ada di NTT. Dan Pak Leo Lelo Hanya 11 suara,” tulis Roni Djara.
(2) Bapak AHY juga harus sesegera mungkin menetapkan bapak Jefri Riwu Kore sebagai Ketua DPD terpilih berdasarkan hasil musda. Karena musda tersebut adalah memang murni berdasarkan hasil dari Demokrasi, tanpa ada tekanan.
(3) Jika bapak AHY sebagai Ketum yang memiliki 1 suara sah tidak menetapkan bapak Jefri Riwu Kore sebagai ketua terpilih, maka Demokrat tidak menghargai proses Demokrasi di partai.
(4) Jika Bapak Jefri Riwu Kore tidak dipercayakan pimpin Demokrat NTT, maka saya tidak akan memberikan dukungan pada setiap kader Demokrat yang masuk dalam kandidat calon kepala daerah atau pun caleg. “Saya akan memilih mendukung orang lain dibandingkan membesarkan partai ini. Karena sudah jelas Bapak Jefri Riwu Kore adalah calon Ketua yang memiliki perolehan suara terbanyak dibandingkan Leo Lelo. ****
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.