Dalam laporan tersebut, Tim Hukum nabir-Gabur juga menuliskan fakta terkait keterlibatan Sekda Mitak dan kelima pejabat tersebut dalam politik praktis. Dimana pada tanggal 7 November 2015, pukul 13.00 Wita, mereka secara tahu dan sadar mengikuti pertemuan dengan salah satu pasangan calon, guna membahas rencana pelaksanaan kampanye akbar pasangan nomor urut 1 ( Deno Kamilus – Viktor Madur).
Bahkan dalam pertemuan tersebut, mereka bukan mengatasnamakan pribadi melainkan membawa jabatan dan kedudukan mereka di birokrasi. Indikasi ini dapat dibuktikan dengan fakta bahwa, pertemuan tersebut dilakukan pada jam kantor dan menggunakan fasilitas negara.
Perbuatan Sekda Mitak bersama lima pejabat teras pemkab Manggarai tersebut, menurut Tim Hukum dalam laporannya, jelas melanggar Undang-Undang ASN terutama pada Pasal 4 angka 15 huruf d, serta PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Tembusan surat tersebut juga disampaikan kepada Ketua KPU di Jakarta, Ketua Bawaslu, Gubernur NTT, Ketua KPU NTT, Ketua KPU Manggarai, dan Pejabat Bupati Manggarai. (fatur/bert)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.